Maros – Kasus Penipuan yang di laporkan BS ke polsek moncongloe sangat di sesalkan oleh pelapor yang sudah di SP2HP A2kan penyidik, Minggu 29/01/2023.
Korban mengungkapkan seharusnya kasus laporan penipuan tersebut seharusnya sudah berjalan dengan baik dan pelaku dapat di proses hukum pidana, namun kenyataannya laporan justru di SP2HPk A2kan oleh penyidik.
Kepada media ini korban merasa sangat heran lantaran dirinya tak tahu persis penyidik membuat keputusan SP2HP A2 untuk laporannya, padahal bukti-bukti yang dimilikinya sangat kuat mulai dari kwitansi hingga saksi juga sangat mendukung.
BS menjelaskan awal mula dirinya di tipu, saat itu dirinya mau membeli tanah dengan luas 6 Are kepada H. Abdul Kadir, setelah di sepakati untuk diuruskan BSpun mengeluarkan dana 6 juta rupiah untuk pengurusan surat.
Saat BS mempertanyakan surat-surat tersebut surat itu ada dimana, maka disampaikan kepada BS bahwa surat tersebut ada sama orang lain.
” Istri H. Abdul Kadir tempat dirinya membeli tanah dengan juga ikut tanda tangan dalam kwutansi pembelian tanah ” Ungkap BS
Adapu bunyi kwitansi kata BS yakni Telah terima dari Budiman S, Uang sejumlah Lima Juta Rupiah (Rp. 5.000.000 ) Untuk pembayaran Biaya Pengurusan surat An. H. Abdul Kadir, Makassar 31 Maret 2017
” Saya laporkan Penipuan Tahun 2021, dia lakukan perlawanan, dan saya laporkan sama-sama dengan kasus penganiayaannya ” Terang BS
Pada saat penyarahan uang kata BS ada saksi pada saat itu yaitu istri H. Abdul Kadir atas nama Hadina, dan istri saya, BS juga menyebut laporannya Di SP2HP A2kan karena kata penyidik tidak cukup bukti makanya di keluarkan SP2HP A2.
” Perjanjian 60 juta, makanya saya kasilah 5 juta, Luas tanah 6 are, ketika di tanya surat itu ada sama orang lain, Itupun luasnya 5 are, itupun nama orang lain tanpa ada PBB Sehingga saya tidak mau dan saya minta, Setiap mau di tagi selalu merintangi, sering bawa-bawa preman ” Ungkap BS
BS mengungkapkan dirinya melaporkan H. Abdul Kadir pada tanggal 22 oktober 2021, dirinya juga mengeluhkan soal yang datang merintangi orang suruhannya atas nama adam, Pada tahun 2017 saya minta uang saya di kembalikan pada tahun 2021 saya kembali menagih namun orang suruhannya merintangi dan menganiaya saya di lokasi.
” Mengapa laporan saya dihentikan apaka berdasar tidak cukup bukti, pertanyaan saya bukti apanya yang tidak cukup? ” Tutup BS
(Syahril)
Sumber ( suaraham.com )













