Faktadelik.Com- Aliansi SPARTACUS meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menaati prosedur yang ada dalam pembuatan PKPU.
Hal itu disampaikan langsung oleh jenderal lapangan Aliansi SPARTACUS, Dandi Arianto kepada media ini saat ditemui oleh media ini. Jumat, (23/08/2024)
Dandi menegaskan kepada KPU RI agar dalam pembuatan PKPU tidak boleh melenceng dari hasil putusan MK yang telah diketuk palu dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami tegaskan kepada KPU RI agar dalam pembuatan PKPU itu benar-benar sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Dandi Arianto.
Lebih lanjut, Dandi Arianto mendesak ketua KPU RI agar segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan mengacu pada putusan MK dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik dari pihak manapun.
“Kami mendesak KPU RI agar segera mengeluarkan Per-KPU yang baru dengan mengacu pada putusan MK dan tunduk pada tekanan politik dari pihak manapun yang berkeinginan untuk melanggengkan kekuasaan dinasti politik,” tegasnya.
Lanjut, Dandi Arianto menegaskan bahwa Aliansi SPARTACUS akan tetap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi sampai tahapan pemilihan kepala daerah selesai.
“Kami tegaskan kota Makassar akan titik api perlawanan selama konstitusi diobok-obok oleh kepentingan politik pihak tertentu yang ingin melanggengkan kekuasaan dinasti politik,” pungkas Dandi sapaan akrabnya.
*(red)













