Faktadelik.com, Majene – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menggelar kegiatan penerangan hukum mengenai pengelolaan dana desa di Aula Kantor Camat Tammerodo, Kab. Majene, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan dana desa melalui program “Jaga Desa”.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh Kajari Majene Andi Irfan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene Muhammad Aslam Fardyllah, S.H., para camat, kepala desa, perangkat desa, serta staf Kejari Majene.
Dalam sambutannya, Kajari Majene Andi Irfan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. “Pertemuan ini diselenggarakan untuk memberikan materi dan berbagi ilmu mengenai pengelolaan dana desa. Tujuannya adalah agar ke depannya tidak ada lagi hambatan atau permasalahan yang menjadikan desa sebagai objek sasaran,” ujarnya.
Kajari juga menjelaskan tentang program nasional Jaksa Garda Desa yang merupakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa. Program ini bertujuan untuk mengawal kegiatan dana desa agar terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Kami memiliki aplikasi nasional Jaga Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa. Sudah ada MOU antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penginputan data di aplikasi ini, yang juga memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari juga memberikan pesan penting terkait pencegahan tindak pidana korupsi. “Yang paling baik sekarang adalah ‘MENCEGAH’. Kalau sudah terjadi penyimpangan dan ada kerugian keuangan negara, tidak semudah itu kerugian dikembalikan,” pesannya.
Selain sambutan dari Kajari, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene dan staf bidang intelijen, serta diskusi interaktif dengan para peserta. Acara diakhiri dengan foto bersama dan ditutup pada pukul 12.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para perangkat desa mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar, serta mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat. (*)
Pewarta : Serman














