Faktadelik.com, MAMASA SULBAR – Kejari mamasa Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan pemusnahan Barang bukti berupa Narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap..dimana pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Print- 305/P.6.13.3/Eku.3/09/2023 tanggal 05 September 2023.Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa yang beralamat di Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulbar (08/09/2023).
Adapun yang hadir dalam acara pembusnahan ini Kajari mamasa H.Musa , S.H, M.H.,Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa Pangerang S.H, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring , S.H, Ps. Kanit 1 Set Res Narkoba Erik Bondang , (Mewakili Kasat Narkotika Polres Mamasa), Kabid. Sumber Daya Kesehatan Ester Tiaga , SKM., M.H, (Mewakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa).
“Adapun selaku Jaksa Eksekutor pada Pemusnahan Barang Bukti tersebut diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arthur Piri, S.H, Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa Pangerang, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Muhammad Siddiq, S.H, Kasubsi Penyidikan M.Fakhruzzaman R, S.H”.
Kajari H.Musa.SH MH mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incrach) dengan putusan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan , ada 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach) dan barang buktinya harus dimusnakan 4 perkara narkotika, 3 perkara pencabulan, 2 perkara penganiyanaan, 1 perkara pengancaman, dan 1 perkara pemberian keterangan palsu.
“barang bukti sebagai berikut Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,89262 Gram, Handphone sebanyak 5 (lima) Unit dan barang bukti lainnya 2 buah alat hisap (bong), 2 buah pipet kaca (pireks), 1 buah bungkus rokok, 2 buah korek api, 1 buah sumbu alumunium foil, 1 buah botol kaca, 1 buah gelas plastik, 1 buah pisau , 2 buah kayu, 1 belahan bambu, 1 buah pipa besi, 8 buah baju, 12 buah celana, 6 buah Pakaian dalam, 2 buah sarung, 2 buah jaket” ungkapmya
Masih H Musa ,Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar Narkotika jenis sabu dilarutkan di dalam air panas, hp di hancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat di pergunakan kembali.dimana Seluruh Barang Bukti tersebut merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa selama periode tahun 2023.tuturnya
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa merupakan pengimplementasian Tugas dan Wewenang Jaksa selaku Eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam KUH Pidana dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021.tutupnya ( Rdf )













