Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Kejari Mamuju melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju pada tahun 2022–2023

Faktadelik.com, Mamuju – Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau turut serta melakukan kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju pada tahun 2022–2023.pada Selasa ( 03/03/2026)

Tiga orang tersangka berinisial A.P.T., P.Z., dan A.M.A.H. telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Tahap II tersebut turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit kendaraan roda empat, uang tunai dengan total miliaran rupiah, perangkat telepon genggam, dokumen keuangan, serta barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Uang yang disita telah dititipkan pada Rekening PemerintahLainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mamuju sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *