Berita  

Kejati Sulsel Diminta Periksa KSM Proyek SMAN 13 Makassar

MAKASSAR, FAKTADELIK.COM – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang melaksanakan Proyek Pembangunan 9 item Bangunan Gedung di SMAN 13 Makassar Tahun Anggaran 2022, telah dirampungkan kajian hukumnya oleh Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) untuk secepatnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim L-KONTAK, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, KSM tersebut diduga merupakan bentukan dari SMAN 13 Makassar yang salah satu anggotanya merupakan guru di sekolah itu.

“Kami sudah mengantongi bukti, jika salah satu guru merupakan Bendahara pada KSM tersebut. Biarlah nanti tim Kejati Sulsel membuktikannya,” kata Dian Resky.

Dian Resky menilai, perubahan jenis bangunan pada 9 item proyek di SMAN 13 Makassar adalah bukti terjadinya kesewenangan -wenangan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

“Ini anggaran negara, bukan uang pribadi mereka, kok seenaknya saja merubah sesuatu tanpa melalui prosedur? Makanya proyeknya mangkrak,” tegas Dian Resky.

Dian Resky menjelaskan dalam laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang digunakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah melakukan manipulasi laporan, sehingga proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut hingga kini layaknya tanpa masalah.

“Kami menduga, PPK dan Pengguna Anggaran saat itu, telah melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan. Apa dasar mereka melaporkan kegiatan pada SMAN 13 Makassar? Jika anggarannya mengendap di rekening Dinas Pendidikan, sebaiknya Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap dokumen mereka,” ungkap Dian Resky.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 itu diantaranya, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi, Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan Kepala Sekolah, Pembangunan Ruang Perpustakaan, dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK) dengan total anggaran senilai Rp. 2,93 milyar itu. Dian Resky menduga, proyek tersebut terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merupakan indikator adanya penyimpangan.

Kesiapan lahan menurut Dian Resky, juga salah satu biang kerok terjadinya perubahan jenis bangunan. Dia menduga bangunan yang mangkrak tersebut tidak sesuai dengan usulannya.

“Pihak sekolah meminta kepada KSM yang kami duga merupakan bentukan mereka. Ketuanya KSM itu, kami duga merupakan Konsultan. Jika benar hal ini, maka memang patut untuk diusut tuntas,” jelas Dian Resky.

Dian Resky menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan menyetujui permohonan pihak sekolah tanpa didasari dengan perubahan design dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebab menurutnya, bangunan 2 lantai memliki Koefisien pengali yang berbeda dengan bangunan 1 lantai.

“Jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), berapa nilai koefisien pengali setiap lantainya. Jika anggarannya cair, patut dipertanyakan oleh Kejati Sulsel nantinya,” katanya.

Dia juga meragukan proyek Pembangunan SMAN 13 Makassar dilakukan taksasi aset dan taksasi pembongkaran. Sebab menurutnya, ada 2 ruang telah dilakukan sebahagian pembongkaran.

“Mestinyakan harus dilakukan penghapusan aset lebih dahulu,” ujarnya.

Dian Resky berharap agar Kejati Sulsel segera melakukan telaah mendalam terhadap permasalahan dan penyimpangan yang menjadi dasar laporan lembaganya.

Dugaan terjadinya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga Mark-Up anggaran, menurut Dian Resky, itu dapat terlihat dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Upaya melakukan perbuatan melawan hukum telah ada. Meskipun alasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, itu dibayarkan sesuai bobot pekerjaan, pertanyaan kami, lalu asas manfaatnya apa? Tujuan anggaran itu apa?. Jangan nanti pura-pura pikun,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *