Faktadelik.com, Makassar – Proyek Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik, Dan Renovasi Mesjid, Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar Tahun Anggaran 2023 diduga terjadi penggelembungan (Mark-Up) harga yang mencapai belasan miliar rupiah.
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menuding, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait dengan proyek yang dapat merugikan negara sekitar Rp. 17 miliar.
L–KONTAK juga menyoroti ketidakprofesionalan PPK dan Direktur Poltekpar Makassar atas dugaan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur pada proyek yang dikerjakan CV Dwi Tunggal Bersama dengan nilai kontrak Rp. 28.773.190.033,76,-.
“Aturannya kan jelas dalam Permen PUR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Siapa pembina teknisnya? Aneh juga Pagu anggaran untuk renovasi Mesjid sampai Rp. 9 milyar, apa dasar perhitungannya?,” ucap Dian Resky, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Jumat, 08/11/2024.
Dia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan jajarannya segera mengambil sikap tegas dan berani untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Ini anggaran dari pajak rakyat. Nah, jika masyarakat memberikan pajaknya untuk proyek yang dapat berdampak negatif, maka sebaiknya Pengacara Negara (Jaksa) harus berani mengambil sikap tegas,” tuturnya.
Dian Resky berharap Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya untuk tidak main-main dengan laporan dari masyarakat dengan menyeret pelakunya sampai ke meja pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)