Faktadelik, Makassar – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi diantaranya, Proyek Fisik Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 senilai total Rp. 8,1 milyar, dan Proyek Rehabilitasi/Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan PPI Beba Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 3,2 milyar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, sedang dilakukan telaah oleh Bidang Intelijen Kejati Sulsel.
“Masih tahap telaahan di kasi C Bidang Intelijen,” ujar Soetarmi melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa, 30/05/2023.

Respon dari Kejati Sulsel tersebut ditegaskan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), yang telah memberikan informasi kepadanya terkait tindak lanjut laporan pengaduan lembaganya.
“Kami dari L-KONTAK sangat mengapresiasi langkah tim Kejati Sulsel dalam merespon setiap laporan pengaduan masyarakat atau yang mewakili,” ujarnya.
Menurut Dian Resky, dia dan lembaganya siap memasukkan data tambahan terkait laporan pengaduannya untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya Dian Resky meminta Walikota Makassar, Moh. Ramdan Pomanto, untuk mencopot pejabat dan menindak tegas oknum honorer di Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga berperan sebagai pengelola teknis dengan melakukan asistensi proyek fisik Dinas Pendidikan Kota Makassar sejak Tahun Anggaran 2022.
Oknum tenaga honorer tersebut menurut Dian Resky, terindikasi memainkan peran sebagai tim pengelola teknis, padahal oknum tersebut bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berlatar pendidikan Sarjana yang bukan Teknik, bahkan ada yang hanya berpendidikan STM.
“Kami sudah mengantongi nama-nama tersebut, dan itu akan kami masukan ke Kejati sebagai bukti tambahan pelaporan kami,” katanya.
Dian Resky menilai, akibat ulah oknum itu, diduga proyek fisik Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 tidak berjalan sesuai mekanisme Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN).
Adanya dugaan tidak melalui mekanisme yang telah diatur, menurut Dian Resky, proyek fisik Dinas Pendidikan Kota Makassar Tahun Anggaran 2022, dan Proyek Rehabilitasi/Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan PPI Beba oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 tersebut, telah terjadi penggelembungan harga yang berdampak merugikan keuangan negara.
“Tim Kejati Sulsel sebaiknya memanggil tenaga honorer Dinas Pendidikan Kota Makassar Bidang Sarana Prasarana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang kami duga tidak memilki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Begitu juga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel,” tegas Dian Resky. (*)













