Sulbar, Majene – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).
Kegiatan itu dibuka secara resmi Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Rabu(17/5/2023).Di Aula villa Bogor, kecamatan Banggae timur,kab, majene
Dalam pelaksanaan kegiatan itu Kemenkumham Kanwil Sulbar telah mengankat Tema “Meningkatkan Permohonan Pendaftaran Merek Pelaku Usaha di Sulawesi Barat Sebagai Upaya Peningkatan Perokonomian Daerah”.
Berdasarkan Tema diatas jadi pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut guna untuk melindungi karya para pelaku UMKM di Kabupaten Majene dan dapat meningkatkan pemasaran prodak lokal sehingga mendongkrak perekonomian.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar. Rahendro Jati, saat memberikan sambutannya” Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek prodaknya karena ini sangat mempengaruhi dan erat kaitannya dengan penjualan.” Ujarnya
Rahendro Jati, menyebutkan,bahwa Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar UMKM punya dasar hukum ketika brand usahanya 12disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut,” tuturnya
Adapun materi yang disuguhkan dalam acara tersebut yakni : 1). Peningkatan Daya Saing produk dibawakan oleh Asmarani Diana, A.md.Kom, Koordinator/Fasilitator Rumah BUMN Majene. 2). Brend Menjadi Brending yang di bawakan oleh Bapak Muh. Rusdin, Founder Sulbar Digital juga menjabat sebagai Kepala Seksi Perdagangan Dinas Dagperinkop-UKM Provinsi Sulbar. ( Syahril )













