Faktadelik.com, Makassar – Ketua Bidang Ekonomi dan UMKM Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan, Idul Agustin, menjalankan program kerja berupa pendaftaran sertifikat halal secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama sebagai upaya membantu pelaku UMKM memperoleh akses pendaftaran sertifikasi halal dengan lebih mudah dan tanpa biaya.
Idul Agustin menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Bidang Ekonomi dan UMKM SEMMI Sulawesi Selatan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM lokal.
«“Kami ingin hadir memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM. Melalui program ini, kami membantu memfasilitasi pendaftaran sertifikat halal secara gratis agar pelaku usaha di Sulawesi Selatan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka,” ujar Idul Agustin.»
Menurut Idul Agustin, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan UMKM, khususnya bagi produk makanan, minuman, dan produk lainnya yang membutuhkan jaminan kehalalan. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produknya di tengah persaingan pasar.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya SEMMI Sulawesi Selatan untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Idul Agustin mengajak seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Selatan yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program pendaftaran sertifikat halal gratis tersebut.
«“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Semoga program ini dapat membantu UMKM naik kelas, memperluas pasar, dan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan halal,” tambahnya.»
Melalui program tersebut, SEMMI Sulawesi Selatan berharap semakin banyak UMKM yang mendapatkan sertifikat halal dan mampu berkembang menjadi usaha yang lebih profesional, berdaya saing, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.













