Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Ketua DPK LIPAN Wajo : Pengelolaan Aset Harus Akuntabel

Faktadelik.com, Sengkang – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Wajo, Harry Goa, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo agar mengedepankan pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah yang bukan hanya berupa Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki, namun aset yang dikuasai oleh pihak lain. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi, dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

“BMD merupakan bagian dari keuangan negara, maka segala perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, yang dilakukan secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, yang kemudian memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Perlunya pengelolaan BMD secara akuntable dalam rangka pencegahan,“ kata Harry, Sabtu, (21/10/2023).

Pengelolaan BMD yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Menurutnya, jika ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana maka akan mengoptimalkan pengelolaan BMD selain itu sebagai sarana pencegahan terjadinya penyimpangan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

“Kami memiliki data yang terdapat beberapa permasalahan terkait BMD atau aset Pemkab Wajo, antara aset tanah, jalan, dan kendaraan,” ungkapnya.

Aset tanah yang masih dalam permasalahan/sengketa antar Pemkab Wajo dan masyarakat yang mengklaim miliknya, sebagai akibat dari kurang jelas dan tegasnya Pemkab Wajo dalam menetapkan asetnya. Disamping permasalahan-permasalahan tersebut, Harry menjelaskan, terdapat pula modus-modus yang dapat menyebabkan Aset atau BMD beralih kepada pihak ketiga secara melawan hukum.

Harry menilai, terdapat berbagai Upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan atas aset tersebut, dan juga dengan berbagai pendekatan. DPK LIPAN Wajo berharap, Pemkab dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara litigasi maupun non litigasi yang meliputi negosiasi, mediasi dan Tindakan hukum lainnya.

Pemkab Wajo juga dapat melakukan Upaya keperdataan untuk memulihkan aset tersebut, khususnya apabila ditemukan permasalahan seperti adanya sengketa antar Pemerintah Daerah baik Kabupaten, Desa maupun dengan BUMD terkait suatu aset. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *