Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Kolaborasi dan Sinergi Antara Kepala Sekolah dan Pendamping Satuan Pendidikan

Faktadelik.com, Enrekang – Pembelajaran yang efektif dalam suatu institusi pendidikan memerlukan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak terlibat, salah satunya adalah antara kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan.

Di SMA Negeri 2 Enrekang, kolaborasi ini menjadi kunci dalam menyampaikan pembelajaran mendalam atau deep learning kepada para guru. Dalam konteks ini, beberapa pedoman penting seperti Permendikdasmen No. 9/2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Permendikdasmen No. 10/2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, memainkan peran penting. Enrekang, 16 Juni 2025

Pembelajaran mendalam atau *deep learning* adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada pemahaman konseptual dan penerapan pengetahuan secara kritis. Pendekatan ini bertujuan untuk membekali siswa dengan kemampuan berpikir tingkat tinggi dan keterampilan yang relevan dengan tantangan masa depan. Kolaborasi antara kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan sangat vital dalam memastikan bahwa guru-guru mampu mengimplementasikan strategi ini di kelas.

Adapun Peran Kepala Sekolah, yakni ;

– Memimpin dan Mengarahkan: Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan visi yang jelas tentang bagaimana pembelajaran mendalam dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum.
– Mengadakan Pelatihan: Menyediakan pelatihan dan sumber daya yang diperlukan bagi guru untuk memahami dan menerapkan deep learning.
– Mendukung dan Memfasilitasi: Memastikan bahwa ada dukungan administratif dan logistik yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran mendalam.
Sedangkan Peran Pendamping Satuan Pendidikan, yakni :
– Memberikan Pendampingan: Membantu guru dalam merancang dan mengimplementasikan strategi pembelajaran mendalam.
– Memantau dan Mengevaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa pembelajaran mendalam dijalankan sesuai dengan tujuan.
– Menyediakan Umpan Balik: Memberikan umpan balik konstruktif kepada guru untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Permendikdasmen No. 9/2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

– Tujuan TKA: Menilai kemampuan akademik siswa secara menyeluruh, termasuk kemampuan berpikir kritis dan analitis.
– Kolaborasi dalam Pelaksanaan: Kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan bekerja sama untuk mempersiapkan guru-guru dalam melaksanakan TKA sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Permendikdasmen No. 10/2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan
– Standar Kompetensi: Menetapkan kompetensi yang harus dicapai oleh lulusan, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
– Peran Guru: Dibimbing untuk memahami dan mengintegrasikan standar ini ke dalam pengajaran mereka, dengan dukungan dari kepala sekolah dan pendamping.

Kolaborasi dan sinergi yang kuat antara kepala sekolah dan pendamping satuan pendidikan sangat penting dalam mencapai pembelajaran yang efektif dan komprehensif di SMA Negeri 2 Enrekang. Dengan dukungan regulasi yang tepat seperti Permendikdasmen No. 9/2025 dan No. 10/2025, diharapkan semua guru mampu mengimplementasikan pembelajaran mendalam serta memenuhi standar kompetensi lulusan yang diharapkan, ungkap Sukayono. (*)