Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Lindungi Anak dari Dampak Gawai, Bupati Wajo Resmikan Aturan Pembatasan Ponsel

FAKTADELIK.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menerbitkan Instruksi Bupati Wajo Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak.

Aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 itu mengatur pembatasan penggunaan ponsel tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di rumah dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si., mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB.

“Peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat,” kata Alamsyah saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 11/7/2026.

Selain melarang penggunaan ponsel di kelas, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan telepon seluler sebelum kegiatan belajar dimulai.

Satuan pendidikan juga diminta memastikan peserta didik tidak mengakses maupun menyebarkan konten pornografi, perjudian, kekerasan, cyberbullying, hoaks, serta konten lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Instruksi tersebut juga mengatur disiplin bagi tenaga pendidik. Guru tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk mendukung pembelajaran atau dalam keadaan darurat.

Tak hanya menyasar sekolah, kebijakan ini juga menempatkan orang tua sebagai garda terdepan dalam pengawasan penggunaan gawai.

Orang tua diminta membatasi durasi penggunaan ponsel, mengawasi aktivitas digital anak, serta memastikan akses internet yang sehat dan aman di lingkungan keluarga.

Sementara itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan didorong berperan aktif memberikan edukasi literasi digital sekaligus mendorong meningkatnya interaksi sosial anak di luar ruang digital.

Alamsyah berharap kebijakan ini mampu menekan dampak negatif penggunaan gawai sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.

(HARDIWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *