Faktadelik. com- Jakarta, 12 Agustus 2022. KPK melakukan penahanan tersangka AB (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan & pelaksanaan APBD & APBD-P Kabupaten Tuluagung Tahun Anggaran 2015.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari penetapan SPR (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) pada kasus serupa, yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan Bupati Tulungagung di tahun 2018.
Tersangka AB diduga meminta ‘uang ketok palu’ senilai Rp1 Milliar untuk proses pengesahan APBD dan meminta tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilainya disesuaikan dengan jabatan.
APBN & APBD berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat, oleh karena itu KPK KPK meminta seluruh pejabat publik untuk bertanggungjawab & menggunakannya hanya untuk kepentingan rakyat.
Sumber: Komisi pemberantasan korupsi ( kpk )