Faktadellik.com – Jakarta, 12 Agustus 2022. KPK menetapkan MAW (Bupati Pemalang periode 2021-2026) & 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Perkara ini bermula perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh MAW. Dalam prosesnya, MAW diduga meminta kepada calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang dengan besaran uang disesuaikan dengan tingkatnya, kisaran nilai Rp60 juta-Rp350 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menahan: MAW (Bupati Pemalang), AJW (Komisaris PD AU), SM (Penjabat Sekda), SG (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), YN (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika), MS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).
Barang bukti yang diamankan KPK pada saat kegiatan tangkap tangan diantarnya: Uang tunai senilai Rp136 Juta, Buku tabungan sekitar Rp4 Miliar, & Slip Setoran senilai Rp680 Juta.
Sumber .komisi pemberantasan korupsi ( KPK )