Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

KPK Sikat Korupsi di Riau: Gubernur, Kadis PUPR, dan Tenaga Ahli Dicokok!

Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait anggaran unit pelaksana teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tannak, Rabu (4/11/2025) di Jakarta.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

Johanis Tanak menjelaskan bahwa anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau diduga meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau naik sekitar Rp 106 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW, MAS, dan DAN,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Polda Riau dan masyarakat, dalam mengungkap kasus ini. “Partisipasi publik adalah bukti penting bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama semua elemen bangsa,” pungkas Tanak.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan daerah Riau. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memastikan uang negara dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sumber : Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *