Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

KPPM Gelar Demo,Protes Putusan Hakim Tipikor Makassar Terkait Bebasnya 3 Terdakwa Kasus Korupsi UPPO di Bulukumba

Faktadelik.Com-Kecewa terhadap putusan Hakim tipikor Makassar terkait kasus UPPO di Bulukumba, KPPM gelar aksi unjuk rasa di komisi Yudisial Sulsel & Kejati Sulsel, kamis 30/11/2023.

Kedatangan kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) dikantor Komisi Yudisial Sulsel buntut kekecewaannya terkait Putusan Hakim yang memvonis bebas ke 3 terdakwa Dugaan korupsi UPPO di kab Bulukumba.

Diketahui sebelumnya, Hakim Tipikor Makassar menyampaikan bahwa  bebasnya 3 terdakwa disebabkan oleh prematurnya alat bukti maupun proses evaluasi proyek belum sampai pada tahap akhir. Namun, alasan tersebut KPPM menilai tidak memiliki dasar yang jelas, proyek tersebut kata mereka telah selesai tahun 2022 dan telah ada hasil Audit oleh pihak inspektorat.

Nur Wahid, di hadapan Komisi Yudisial Sulsel  menyampaikan, Hakim Tipikor Makassar yang telah memvonis bebas 3 terdakwa diduga kurang mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum, apalagi hal tersebut menurut Wahid menyangkut kerugian kelompok tani dan anggaran negara.

“Beberapa bukti kerugian kelompok tani dan hasil audit inspektorat seharusnya mesti juga menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan suatu perkara,” ujar Wahid

Selain Wahid, salah satu masa aksi KPPM juga menuturkan kalau Komisi Yudisial wilayah sulawesi selatan harus melihat keputusan Hakim menjadi hal yang mesti dipersoalkan. Sehingga, Ia meminta Bahwa Hakim Tipikor Makassar mesti dievaluasi oleh Komisi Yudisial mengingat simpang siurnya dasar dari pertimbangan putusan Hakim.

Ia juga meminta Proses KASASI yang diajukan Oleh JPU Kejari Bulukumba harus direspon baik dan mendapatkan pengawasan yg intes oleh pihak KY sehingga putusan bisa adil dan transparan.

Selang beberapa saat melakukan aksi unjuk rasa pihak Komisi Yudisial wilayah Sulsel menemui masa aksi KPPM untuk bermediasi

Saat bermediasi,koordinator wilayah KY Sulsel menyampaikan  terima kasih atas aspirasi KPPM yang terus mensuport JPU Kejari bulukumba dalam melakukan proses hukum.

“Tuntutan adik-adik KPPM akan kami tindaklanjuti dan dipercepat pengaduan kepada Komisi Yudisial Pusat, untuk melakukan evaluasi Hakim tipikor Makassar dan terlibat dalam pengawasan Proses Hukum KASASI yang diajukan Oleh JPU kejari Bukukumba,” ujar koordinator wilayah KY Sulsel.

Selesai bermediasi dengan Komisi Yudisial Sulsel, KPPM melanjutkan unrasnya depan kantor Kejati Sulsel sebagai dukungan agar kejati Sulsel terus melakukan Koordinasi kepada pihak Kejari Bukukumba dalam menuntaskan kasus itu. Hal itu sesuai dengan pernyataan Pihak Kejati Sulsel ketika ditemui masa aksi sebelumnya.

Aksi pengawalan tersebut berlangsung damai. Namun sebelum membubarkan diri Nur Wahid kembali menegaskan bahwa upaya pengawalan pada kasus tersebut akan terus dilakukan KPPM sebagai dukungan kepada JPU kejari Bulukumba sampai kasus ini benar-benar diputuskan Adil.

Adapun tuntutan KPPM:
1.Meminta Komisi Yudisial ikut serta dalam mengawasi pengambilan Keputusan terkait Kasus Dugaan Korupsi UPPO Kab Bulukumba
2.Meminta Komisi Yudisial memastikan bahwa putusan Hakim dalam Sidang KASASI yang diajukan oleh JPU Kejari Bulukumba adil dan transparan
3.Periksa dan Evaluasi Hakim yang memutuskan Vonis bebas Terduga pelaku tindak Pidana Korupsi UPPO di Bulukumba karena diduga tidak adil dan tidak objektif.
4.Mendesak Kejati Sulsel agar menginstruksikan kepada Kejari Bulukumba agar serius menangani perkara UPPO di Bulukumba.
5.Mendesak Kejati Sulsel menginstruksikan Pihak Kejari untuk mencari dan mentersangkakan Dalam dan Otak pelaku dari Kasus UPPO di Bulukumba.

(azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *