Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

KUHP Baru Perbolehkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila

Faktadelik.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat yang mengkaji ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dipidana, asalkan ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketentuan itu merupakan bagian dari aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang  berlaku efektif mulai Jumat (2/1/2026).

Penegasan itu disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit menyatakan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Supratman.

Supratman menekankan,  ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru.  “Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.

Pendapat senada disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut pria yang disapa Eddy itu, Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil reformasi hukum yang bermula dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. UU itu menambahkan pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara yang kemudian ditata ulang menjadi pasal-pasal dalam KUHP baru.  “Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi,” tutur Wamenkum Eddy Hiariej.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai istilah dalam pasal tersebut.

Menurutnya, “paham lain” yang dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila.

Sementara itu, “menyebarkan dan mengembangkan ajaran” yang dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal, diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.

KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026.

Ketentuan itu memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *