Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penuntasan Kasus Disperkimtam Sulsel

Makassar, Faktadelik.com – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntaskan kasus Pengelola Teknis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulsel Tahun anggaran 2022.

Menurut Eky sapaan Dian Resky Sevianti, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan nantinya pada 3 titik aksi yakni, Kantor Gubernur Sulsel, Kantor Inspektorat Sulsel, dan Kantor Kejati Sulsel.

Eky menjelaskan, aksi itu adalah bahagian dari gerakan lembaganya untuk menuntut penuntasan kasus yang telah dilaporkan L-KONTAK sejak Desember 2022 lalu.

“Unjuk rasa nanti akan meminta komitmen tegas dari Kepala Kejati Sulsel menuntaskan kasus tindak pidana korupsi. L-KONTAK siap mendukung Kejati,” ujar Eky.

Sebelumnya Kejati Sulsel meminta Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku APIP, untuk melakukan investigatif berdasarkan hasil telaah yang cenderung kepada kesalahan administrasi.

Permintaan Kejati Sulsel dengan nomor surat : B-55/P.4.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 13 Februari 2023 itu, menurut Eky, perbuatan melawan hukum terhadap tindak pidana korupsi berawal dari niat dan tidak didukung dengan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nantinya ditemukan kesalahan administrasi, maka kami meyakini hal itu adalah langkah awal Kejati Sulsel membongkar kasus tersebut. Jangan sampai mati bola dipersoalan administrasi, sementara kerugian negaranya blur,” tegas Eky.

L-KONTAK sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel dengan nomor surat : 08096/K.II/S.LP. DPP L-KONTAK/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtam) Provinsi Sulawesi Selatan dalam menentukan Tenaga Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN).

“Biaya Pengelola Teknis itu sudah diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Berapa persen biaya untuk pengelola kegiatan dan berapa persen untuk pengelola teknis dari total pagu anggaran yang melibatkan Disperkimtam Sulsel saat itu. Jadi kalau dikatakan tidak menemukan kerugian negara, lalu yang dibayarkan ke mereka, apakah bukan kerugian negara?,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa nanti akan dilanjutkan L-KONTAK dengan aksi serupa di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkimtam, mantan Kepala Bidang Keterpaduan Disperkimtam Sulsel, 2 orang oknum Non ASN, dan oknum ASN yang tidak memiliki kewenangan tahun anggaran 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *