Pangkajene – Ahmad Andi Baso, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) Sulawesi Selatan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas sejumlah kegiatan proyek Pembangunan Tangki Septik Skala Individualyang terbesar di 9 Desa/Kelurahan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) Tahun Anggaran 2022.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pangkep, dengan melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga hingga bulan Februari 2023 belum rampung.
Proyek yang menelan anggaran pagu sebanyak Rp. 4.275.000.000,- digelontorkan pemerintah melalui Program Pembangunan Tangki Septik Individual selain belum rampung, Dinas Perkimtan Kabupaten Pangkep menurut Ahmad Andi Baso, diduga mengarahkan Pokmas guna mengambil Tangki Septik pada rekanan tertentu.
“Proyek ini pelaksanaannya secara Swakelola. Disperkimtan kami duga mengarahkan Pokmas untuk mengambil Tangki Septik ke rekanan yang telah ditentukan,” katanya, Selasa, 21/2/2023.
Karaeng Baso juga menilai, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) terjadi ketidaksesuaian harga, sehingga berdampak pada Mark-Up anggaran.
“Setelah kami menghitung RAB, total nilainya tidak sesuai. Bahkan satuan harga untuk Tangki Septik terindikasi Mark-Up. Ada selisih harga hingga Rp. 1,5 juta/unit,” katanya.
Dia juga menyesalkan Disperkimtan Kabupaten Pangkep selaku pengelola kegiatan yang meloloskan produk yang diduga tidak sesuai standar SNI. Dia dan lembaganya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap beberapa indikasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan analisa kami dari data yang ada, proyek tersebut terindikasi Korupsi. Kami meminta APH untuk segera menindaklanjuti temuan ini, dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya. (*)













