Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Desak Kejati Sulsel Periksa PPK Dan PPTK Proyek PPI Beba

Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera melakukan proses hukum dengan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Pemasaran Ikan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Beba Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022.

Sejumlah indikasi pelanggaran seperti Maladministrasi dan Mark-Up anggaran menjadi dasar pelaporan DPP L-KONTAK ke Kejati Sulsel terkait proyek senilai Rp. 3,2 milyar yang dilaksanakan penyedia jasa CV. Besten.

Menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, indikasi tersebut akibat dalam pengelolaannya, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, diduga melaksanakan tanpa melalui ketentuan sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR.

“Indikasi Mark-Up jelas. Harga satuan Bangunan Gedung Negara/m2, kami nilai tidak wajar. Dan Kejati Sulsel perlu membuktikannya,” jelas Dian Resky.

Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.

PPK, dan PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak mengajukan permohonan permintaan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

Dia berharap, agar Kepala Kejati Sulsel dan jajaran untuk segera mengusut tuntas temuan lembaganya dengan memanggil dan memeriksa PPK, PPTK, Konsultan Perencana dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.

“Kami mendesak Kejati mengusut tuntas proyek tersebut, siapa pun yang terlibat,” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *