Berita  

L-KONTAK Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan Palopo Tahun 2021 Dan 2022 PPK : Saya Masih Di Makassar

Faktadelik.Com, Palopo – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Indikasi penyimpangan prosedur pada proyek perbaikan sekolah pada tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 32.006.565.000,- dan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.18.756.991.000,-, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, dapat mengakibatkan kerugian negara.

Dinas Pendidikan Kota Palopo diduga telah melaksanakannya tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada BAB II Pasal 5 huruf l Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

“Juknis sudah jelas mengatakan jika verifikasi harus melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Keciptakaryaan. Nah, itu diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” jelas Eky, sapaan akrabnya.

Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan
Takasasi Aset, menurut Dian Resky, harus dilakukan oleh Pengelola Teknis yang memiliki sertifikat yang dikelurkan BPSDM Kementerian PUPR serta yang dikelola Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Ditambahkan Dian Resky, hal itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada Rehabilitasi gedung nantinya.

“Yang melakukan sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR,” tegas Dian Resky.

Dia menganggap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo tidak patuh akan regulasi yang ada, sehingga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PPK, dan Kepala Dinas harus bertanggungjawab. Untuk apa dibuat regulasinya, jika toh nantinya mereka abaikan. Ini sama saja tidak patuh dengan aturan, bisa jadi produknya ilegal,” katanya

Dia berharap, agar Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya dapat melakukan proses hukum atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran dengan memanggil yang diduga terlibat.

Sementara itu, Muhammad Amin, PPK DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo Tahun 2021 dan 2022, saat dimintai tanggapannya mengatakan, masih berada di Kota Makassar.

“Saya sudah 3 hari di Makassar, malam ini rencana balik ke Palopo,” kata Amin via sms WA, Rabu, 21/09/2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *