Makassar – Proyek fisik beberapa sekolah tingkat TK/PAUD, SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga tidak sesuai mekanisme, sehingga hal tersebut menyulut reaksi keras Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK).
Sejumlah indikasi pelanggaran seperti Maladministrasi dan Mark-Up anggaran menjadi dasar pelaporan DPP L-KONTAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Aparat Penegak Hukum (Kejati Sulsel).
Menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, indikasi tersebut akibat dalam pengelolaannya, Dinas Pendidikan diduga melaksanakan proyek senilai Rp. 5,3 milyar itu tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Dian Resky menjelaskan, perhitungan tingkat kerusakan bangunan gedung negara seharusnya melalui ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berpendidikan sarjana teknik.
“Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting, tenaga yang menghitung itu harus jelas kewenangannya, bukan karena dia dari Dinas PU setempat (Kota Makassar), lantas seenaknya melakukan hal itu. Lalu untuk apa aturan dibuat, kalau hanya dijadikan pajangan? Jangan nanti pura-pura pikun,” jelas Dian Resky.
Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang juga merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak mengajukan permohonan permintaan bantuan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.
Dia juga menduga menilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan Tahun anggaran 2022, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 21 persen hingga 35 persen.
“Kami perkirakan berkisar 21 persen hingga 35 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Belum lagi pada pembangunan baru, harga satuan bangunan per meter persegi berbeda antara satu dan lainnya, dan itu tidak wajar,” ungkapnya.
Dia berharap, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas temuan lembaganya dengan memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.
“Kami akan mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas proyek tersebut, siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (*)













