Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Duga Metode E-Katalog Untuk Bangunan Gedung Dan Jalan Ajang Korupsi

Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menuding pengadaan barang dan jasa dengan jenis pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, dan Jalan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak transparan.

Eky sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), penjelasan pengadaan barang dilakukan melalui sistem E-Katalog berpotensi terjadinya permufakatan jahat sebagaimana disebutkan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dimungkinkan terjadi permufakatan jahat, karena pelaksanaan pengadaan barang tidak dilakukan secara terbuka dan itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Eky, Kamis, 30 Mei 2024.

Dia bahkan mempertanyakan regulasi yang mengatur mengenai proses pemilihan melalui E-Katalog terhadap pekerjaan yang diduga tidak memiliki standar atau ukuran sehingga memungkinkan mutu dan kuantitas tidak terukur.

“Aturan apa yang dipakai sehingga metode E-Katalog menjadi pilihan Pejabat Pengadaannya? Lalu standar bangunan gedung kan memiliki beberapa klasifikasi, misalnya, klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, Dan Khusus. Begitupun dengan Rehabilitasi atau renovasi. Ini kami lihat sama dengan konstruksi jalan. Potensi korupsi pasti ada, kan tinggal di klik saja sesuai keinginan pejabatnya,” tutur Eky.

Eky menambahkan, publik patut curiga, jika para pihak berwenang, memiliki niat jahat dengan menutup-nutupi informasi. Padahal, keterbukaan dan transparansi adalah bahagian prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Eky menilai E-Katalog merupakan modus baru korupsi yang paling aman. Sebab kata dia, tidak terpenuhi nya akuntabilitas dan rasa keadilan bagi seluruh pihak termasuk penerima manfaat (masyarakat).

“Metode e-katalog, kami duga tanpa proses kompetisi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menunjuk penyedia yang mungkin sudah mempunyai relasi khusus. Tentunya tidak ada hal yang gratis. Kuat dugaan sudah ada komitmen yang harus dipenuhi oleh calon penyedianya,” katanya.

Eky secepatnya akan meminta penjelasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP), Pemprov Sulsel, dan Pemkot Makassar, terkait temuan lembaganya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *