Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti sistim yang telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dengan platform prioritas kepada produk barang dalam negeri.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, langkah tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem Pengadaan Barang dan Jasa dengan menerapkan skema elektronik sejak tahun 2012.
“Tujuannya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Eky, sapaan akrabnya, Kamis, (07/03/2024).
Menurut Eky, dugaan adanya korupsi dimungkinkan terjadi pada proyek pemerintah melalui sistem E-Katalog. Dia menduga, beberapa proyek pemerintah dalam sistem E-Katalog tercemar oleh praktik korupsi, salah satunya pengadaan jenis konstruksi.
”Temuan lembaga kami, pengadaan Konstruksi pada Dinas di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa kabupaten diarahkan untuk E-Katalog. Kami menilai itu baik, hanya masalah “Suka dan Tidak suka” yang dapat mempengaruhi penilaian. Belum lagi terkait Transparansi. Publik tidak mengetahui calonnya siapa, penilaian berdasarkan apa, selanjutnya sudah ada yang menangkan,” katanya.
Eky mengatakan, pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sangat jelas tentang Prinsip-prinsip pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya, Transparan, Adil, Akuntable, Efektif, dan Efisien.
“Ini beda dengan sistem yang diterapkan melalui LPSE. Bisa saja muncul “Cash Back” kepada oknum yang berwewenang untuk memutuskan, justru kami menilai hal itu tidak bisa dikontrol oleh masyarakat,” tegasnya.
Eky berharap, Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera mengambil tindakan tegas dan melakukan proses penyelidikan terhadap kegiatan yang mengatasnamakan anggaran negara melalui sistem E-Katalog.
“Ini penting dalam peningkatan sistem pengawasan dan penindakan oleh APH. Tujuannya, rasa keadilan bagi masyarakat dan negara,” tuturnya. (*)













