Berita  

L-KONTAK Meminta Aktivitas Penambangan Urugan Tanah Ilegal Di Desa Pasaka Dihentikan

Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta kepada oknum S alias HS agar aktivitas penambangan Urugan tanah yang berada di Desa Pasaka, Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, agar dihentikan sampai memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Pernyataan itu ditegaskan saat Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianti, melangsungkan kunjungan ke lokasi penambangan Urugan tanah yang ditengarai illegal tersebut, Sabtu (29/7/2023).

“Kami mendapat info jika saudara S alias HS melakukan penambangan tanpa dasar. Untuk itu kami meminta kepada saudara S agar segera menghentikan aktivitas penambangannya sampai memiliki izin yang ditetapkan oleh pihak terkait,” kata Eky.

Eky menjelaskan, semua jenis usaha penambangan harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

“Kami sudah meminta tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Wajo, dan menurutnya penambangan di Desa Pasaka tidak ada rekomendasi dari Dinasnya. Nah, kalau sudah ada pernyataan seperti itu, lalu kenapa dibiarkan?,” tegas Eky.

Pada temuan itu, Eky menjelaskan, mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin yang diduga seluas 5 ha.

“Dari hasil monitoring, kami mendapatkan info jika pemilik penambangan adalah S alias HS. Ini juga berdasarkan klarifikasi kami ke Kepala Desa setempat,” ujar Eky.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Drs.H. Alamsyah, M.Si, saat dimintai klarifikasi oleh tim L-KONTAK, menjelaskan, penambangan Urugan yang berada di Desa Pasaka tersebut tidak memiliki rekomendasi dari DLHD Kabupaten Wajo.

“DLH tidak pernah memberikan rekomendasi yang bersangkutan dilokasi tersebut dan sebenarnya titik koordinat hanya di Cappabulue, Kelurahan Wiringpalanae,” ucap Alamsyah via SMS WhatsApp.

Alamsyah juga menilai, aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal, jika menimbulkan kerugian negara apalagi sampai merusak lingkungan merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau sudah menimbulkan kerugian negara apalagi merusak lingkungan, berarti berhadapan APH,” tegas Alamsyah.

Sementara itu Kepala Desa Pasaka, Balli Rawang, saat ditemui tim L-KONTAK dikediamannya menjelaskan jika penambangan yang dilakukan oknum S tidak pernah dilihatnya. Balli Rawang dalam penjelasannya hanya mendapatkan informasi secara lisan jika Oknum S telah memiliki izin.

“Saya tidak pernah lihat ada izinnya secara tertulis. Tetapi saya dapat informasi kalau dia telah mengantongi izin,” kata Balli Rawang.

Atas dasar itu, L-KONTAK meminta kepada oknum S untuk segera menghentikan aktivitas ilegalnya sampai usaha yang dimilikinya mendapatkan legalitas dari pihak terkait.

“Jika hal ini diabaikan oleh oknum S, maka kami akan meminta APH menutup penambangan tanpa izin untuk komersialisasi. Sudah berapa banyak negara dan daerah dirugikan. Kalau tidak mau ikut aturan, jangan tinggal di Indonesia,” jelas Eky.

Eky juga meminta kepada oknum S guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *