Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L- KONTAK Meminta Kejari Jeneponto Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi 2 OPD

Faktadelik.cok, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan remi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto beberapa proyek Pembangunan dan Rehabilitasi di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan nilai pagunya, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, 2 OPD yakni Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang mengelola anggaran fisik senilai Rp. 26.964.404.200,- dan Dinas Kesehatan dengan anggaran fisik senilai Rp. 51.051.782.418,- , diduga dalam melaksanakan kegiatan tidak melalui prosedur yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018.

“Ada dugaan terjadi pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan negara pada 2 OPD itu, akibat beberapa mekanisme yang diduga dilabrak,” ujar Dian Resky, Senin, (04/11/2024).

Sejumlah indikasi pelanggaran seperti Maladministrasi dan penggelembungan (Mark-Up) anggaran menjadi dasar pelaporan L-KONTAK ke Kejari Jeneponto.

Dian Resky mengatakan, indikasi tersebut diduga akibat dalam pengelolaannya, ke dua OPD tersebut tidak melaksanakan perhitungan tingkat kerusakan bangunan gedung negara sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berpendidikan sarjana teknik.

“Taksasi Pembongkaran dan Takasasi Aset itu penting, tenaga yang menghitung itu harus jelas kewenangannya, bukan karena dia dari Dinas PU setempat (PU Kabupaten Jeneponto), lantas seenaknya melakukan hal itu. Lalu untuk apa aturan dibuat, kalau hanya dijadikan pajangan? Jangan nanti pura-pura pikun,” jelas Dian Resky.

Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto serta Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, diduga tidak mengajukan permohonan permintaan bantuan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

Dia menilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan Tahun, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 21 persen hingga 35 persen.

“Anggaran disatukan Bangunan Baru dan Rehabilitasi. Kami perkirakan nilai Rehabnya berkisar 21 persen hingga 35 persen, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Belum lagi pada pembangunan baru, harga satuan bangunan per meter persegi berbeda antara satu dan lainnya, dan itu tidak wajar,” ungkapnya.

Dia berharap, agar Kepala Kejari Jeneponto dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas dengan memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana dan perusahaan penyedia jasa dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.

“Yang diduga Mark-Up pada saat penentuan harga satuan bangunan, jadi bukan setelah berkontrak. Kami akan mendesak Kejari untuk mengusut tuntas proyek tersebut, siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *