Faktadelik.com, Wajo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2024.
“Kejati Sulsel perlu membuka penyelidikan terhadap kegiatan itu. Apakah harga satuan bangunannya sudah sesuai prosedur? Atau jangan-jangan nantinya hanya dinikmati orang per orang atau sekelompok orang tertentu,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Sabtu, 04/01/2024.
Berdasarkan hasil perhitungan dan kajian L-KONTAK, menurut Dian Resky, diduga terdapat ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan yang dapat berakibat Mark-Up anggaran pada penetapan harga satuan per meternya.
Kegiatan yang dilaksanakan PT. Ris Putra Delta dengan nilai kontrak Rp. 27.779.200.000,-, hingga berita ini ditayangkan, masih dalam tahap penyelesaian. L-KONTAK mengungkap tidak profesionalnya penyedia jasa dan konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan tersebut, terbukti dengan melakukan pembiaran terhadap para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Dilokasi pekerjaan, para pekerja tidak dibekali APD yang seharusnya. Ini menandakan, penyedia jasa dan konsultan pengawas tidak profesional dalam bekerja,” ujar Dian Resky.
Selain itu, L-KONTAK menduga terjadi ketidakwajaran harga satuan yang berpotensi Mark-up. Dian Resky menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mestinya telah melakukan pemutusan kontrak akibat pihak penyedia jasa, hingga memasuki bulan Januari tahun 2025 belum mampu menyelesaikan kewajibannya.
“Berdasarkan penelitian PPK, jika penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, walaupun telah diberikan kesempatan berdasarkan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Bagian B2 Pasal 32 Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan PMK Nomor 243/PMK.05/2015, seharusnya dilakukan pemutusan kontrak. Jika itu tidak dilakukan, ada apa dengan PPK nya?,” tegasnya.
Aroma korupsi, seperti Mark-Up anggaran, penggunaan material yang diduga tanpa izin (ilegal), dan indikasi penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan, menjadi poin penting dalam laporan lembaganya.
“Kami menilai anggarannya itu tak masuk akal. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel, harus mengambil tindakan tegas. Dan hari ini kami akan buktikan dengan mendorong temuan kami untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Sulsel. Bahkan setelah surat laporan dimasukan, secepatnya kami akan turun aksi kejalan agar pihak Kejati nantinya lebih serius menangani temuan itu,” tegasnya. (*)