Berita  

L-KONTAK Meminta Kejati Sulsel Buka Penyelidikan Proyek Gudang Farmasi Dinkes Makassar

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), yang intens bergerak melakukan monitoring dibidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Kepada awak media ini, Selasa, 21/05/2024, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, Pembangunan Gudang Farmasi (Tahap I), senilai kontrak Rp. 1.516.216.000,- terindikasi terjadi kecurangan pada tahapan perencanaan.

Dia menjelaskan, pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) sederhana per meter persegi, diduga tidak tidak wajar, sehingga menurutnya, proyek yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2023 itu, berpotensi Mark Up (Penggelembungan harga).

“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi, ada ketidakwajaran harga dan itu berpotensi Mark-Up,” jelas Eky, sapaan akrabnya.

Merujuk hasil penelusuran L-KONTAK, Eky mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi akibat tidak berperannya Bidang Cipta Karya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan, untuk dibuatkan interpolasi biaya secara profesional.

“Siapa yang memberikan penilaian seperti itu? Mestinya kan dari OPD yang memilki kewenangan,” katanya.

Eky menambahkan, pemberian interpolasi biaya secara profesional, merupakan dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan.

“Itu sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, jangan sampai aturan dibuat hanya dipajang. Ini poin penting yang ingin kami sampaikan, selain dugaan Mark-Up,” tegasnya.

Dinas Kesehatan Kota Makassar wajib melibatkan OPD yang memiliki kewenangan untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang nantinya dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.

“Kan ada OPD yang berwenang, aturannya jelas. Ada Peraturan Gubernur terkait fungsi dan tugas Bidang Cipta Karya sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Eky meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka penyelidikan dalam waktu dekat, dengan memanggil pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *