Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Proyek meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melakukan pengusutan mendalam terkait adanya dugaan Maladministrasi dan Penggelembungan harga pada Pembangunan Revitalisasi Kawasan Islamic Centre Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun 2023.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Palopo senilai Rp. 50.042.400.000,- itu, dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Bangun Bumi Indah yang diduga pada beberapa bahagian bangunan gedung tidak simetris antara Aluminium Composite Panel (ACP) dengan tiang bangunan yang dapat membahayakan pengguna bangunan gedung.
Pada bahagian plafon bangunan gedung, ada beberapa titik yang telah mengalami kerusakan. Menurut Eky, kerusakan pada palfon tersebut diduga akibat bahan yang digunakan tidak sesuai standar teknis.
“Bangunannya tidak simetris antara yang satu dan yang lainnya, belum lagi masalah plafon. Para pekerjapun tidak dilengkapi APD untuk bekerja sebagai persyaratan K3. Ini bukti jika pihak penyedia jasa tidak profesional, kami punya bukti,” ujar Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Rabu, 14/06/2023.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Palopo tersebut, terindikasi tidak didukung Feasibility Study (FS) sebagai dasar pelaksanaan. Menurut Eky, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksanaan.
Eky menilai jika pada Pasal 25 PP Nomor 29 Tahun 2000 sangat jelas, Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik. Dinas PUTR Kota Palopo diduga kuat tidak melalui tahapan yang telah diatur, sehingga pada kondisi bangunan yang telah dilaksanakan oleh PT. Bangun Bumi Indah, terjadi ketidaksesuaian antara item bangunan satu dan lainnya.
L-KONTAK menurut Eky, menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan verifikasi dan asistensi yang tidak melibatkan unsur pengelola teknis sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Kalau sudah tidak patuh dengan aturan, bisa ilegal produknya. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, kami serahkan semuanya ke Kejaksaan. Sementara dibuatkan kajian hukumnya oleh teman-teman, secepatnya diteruskan ke Kejati Sulsel,” katanya. (*)













