Berita  

L-KONTAK Minta BBWSPJ Hentikan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng Tahun 2022

Faktadelik.com, Makassar — Warga Desa Arajang yang terdampak proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Gilireng Kiri, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), mulai resah dan gerah akibat Lahan mereka rusak dan tidak kunjung diberikan ganti rugi.

Ambo Tang, Warga Desa Arajang mengatakan, ada sekitar 3 hektare (ha) lahan kebun yang dimilikinya, akan tergenang air akibat letaknya berada diantara bangunan saluran irigasi yang kini dibangun oleh PT. Bina Nusa Lestari dengan nilai kontrak Rp. 203.368.420.294,-.

“Lahan perkebunan kami tidak lagi bisa difungsikan. Sebelumnya, pohon pisang yang ada dikebun saya sebanyak 435 pohon, itu hanya dihargai 2 juta rupiah. Tanah saya sekarang seperti kolam, tidak dapat lagi difungsikan sebagai kebun. Saya minta Pemerintah mengganti kerugian yang kami alami,” kata Ambo Tang, Rabu, (22/11/2023).

Ambo Tang dan beberapa warga yang terdampak selanjutnya memberi waktu hingga Senin depan agar menuntaskan masalah yang mereka alami.

Kegiatan yang dilakukan oleh BBWSPJ yang berdampak pada kerugian masyarakat Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, memantik reaksi keras Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Dian Resky menilai, Kepala BBWSPJ dan jajarannya harus bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri yang melekat pada BBWSPJ itu, menurut Dian Resky, diharapkan nantinya dapat memberikan asas manfaat yang baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya merugikan masyarakat.

“Tujuan proyek ini harus jelas. Jangan sampai harapan guna pemanfaatan pertanian, perkebunan dan lainnya bagi masyarakat, tapi sebaliknya justeru merugikan mereka. Jangan-jangan, proyek ini tiba masa tiba akal alias tidak memiliki Feasibility Study (FS),” ungkap Dian Resky.

Dian Resky akan meminta kepada Kepala BBWSPJ agar segera menuntaskan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak dari proyek Pembangunan Jaringan Irigasi itu.

“Lahan warga rusak, sama sekali tidak bisa ditanami. Hingga saat ini hanya mereka hanya dijanji. Kasihan mereka, hanya bergantung (penghasilan,red) dari lahan itu,” ujar Dian.

Dian Resky menilai, Kepala BBWSPJ jajarannya telah mengabaikan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UUD 1945.

“Kan sudah jelas dalam aturannya. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini malahan sebaliknya, lahan mereka tidak dapat dikelola, ganti rugi pun tidak ada. Jika ini dibiarkan terus, kami akan bersama masyarakat yang terdampak untuk menghentikan sementara kegiatan disana hingga mendapatkan kepastian,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *