Layanan Publik Kemkominfo Makin Digital

Faktadelik.com, Jakarta Permohonan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini hanya dilakukan lewat online (daring). Upaya ini untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam pengelolaan permohonan bagi penyelenggara pos di Indonesia.

“Permohonan penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya hanya dapat dilakukan secara online melalui portal https://layanan.kominfo.go.id,” kata Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Direktur Pos Kominfo), Gunawan Hutagalung, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Direktur Gunawan Hutagalung, perusahaan yang ingin mendapatkan penetapan penyelenggara pos harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Kominfo dengan memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

Dokumen tersebut meliputi: Laporan penguasaan jaringan Pos, Pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan kiriman selama satu tahun terakhir, Prasarana yang dilengkapi kamera pengawas, Segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong kiriman, Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara, Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan Kiriman, Struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus yang melakukan pengemasan kiriman, Menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi, Bukti pemanfaatan sistem pelacakan kiriman, dan Salinan dokumen sertifikasi.

“Persyaratan itu diperlukan sebagai upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara,” jelasnya.

Direktur Pos Kominfo menjelaskan, penyelenggara pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya seperti biasa.

Namun penyesuaian tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Peraturan Menteri tersebut.

“Wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 paling lambat satu tahun terhitung sejak berlaku,” tegas Gunawan Hutagalung.

Dia menyatakan, seluruh pelaku usaha dan atau penyelenggara pos dapat melakukan konsultasi dan atau pengaduan lebih lanjut melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Komuninfo.

“Bisa langsung datang ke Gedung Utama Kementerian Kominfo Lantai 1 Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat atau kontak call center 159,” pungkas Direktur Gunawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *