Faktadelik.com.JAKARTA – Konflik kepentingan tersebut pada akhirnya akan melahirkan korupsi dana pemerintah. Pengamatan KPK, ada lima modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para kepala daerah.
Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, seperti dikutip media pada Mei 2021, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencegah korupsi kepala daerah. Rekomendasi pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penguatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kedua, memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP. Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
Sementara ICW memberikan dua rekomendasi untuk mengurangi potensi korupsi kepada daerah. Pertama adalah perbaikan tata kelola partai mulai dari kaderisasi hingga pendanaan partai politik.
Menurut ICW langkah ini penting karena sumber utama korupsi kepala daerah ada pada partai politik. Politik berbiaya tinggi menurut ICW terjadi karena partai tak ubahnya sebagai mesin pengumpul dana jelang pemilu. Kader instan dengan modalitas besar bermunculan, menyingkirkan kader potensial dari internal partai.
Rekomendasi kedua dari ICW adalah penguatan sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui keterbukaan informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat. Menurut ICW, sistem pengadaan elektronik memang sudah dilakukan, tapi ada sejumlah informasi dan data yang masih sulit diakses masyarakat.
Dengan menjalankan berbagai rekomendasi tersebut, diharapkan ke depannya kita tidak akan lagi melihat ada kepala-kepala daerah yang diborgol sambil mengenakan rompi oranye. Karena miris sekali menyaksikan orang yang dipercaya bisa membangun daerah kita, malah berkhianat.
Sumber – PUSAT EDUKASI ANTI. KORUPSI .













