Faktadelik.com, Sengkang – Asdar Bur, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menyoroti kinerja panitia seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Wajo yang diduga meloloskan beberapa nama calon anggota KPU Kabupaten Wajo tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota, BAB II Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Dan Kabupaten /Kota, Bagian Kesatu Persyaratan, Pasal 2 ayat (1) huruf g Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota “Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi yang bersangkutan atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik”.
Proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, menurut Wiro sapaan akrab Asdar Bur, mulai terungkap adanya indikasi praktik kecurangan dan dugaan manipulasi dokumen atas beberapa nama yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Wajo.
“Dari 10 nama, catatan kami ada 3 nama yang bukan merupakan penduduk diwilayah Kabupaten Wajo. Ini sudah pelanggaran, kami ingatkan panitia seleksi, agar berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada namanya pemain Naturalisasi,” ungkap Wiro, Selasa, (17/10/2023).
Wiro menjelaskan maksudnya istilah pemain naturalisasi yakni calon dari kabupaten lain yang terindikasi dipaksakan untuk mendaftar di Kabupaten Wajo dengan cara memanipulasi dokumen.
“Bisa saja dikatakan penumpang gelap,” kata Wiro.
Oknum calon Anggota KPU Kabupaten Wajo yang diduga sebagai ‘Pemain Naturalisasi” atau “Penumpang Gelap” itu, menurut Wiro untuk sebaiknya membatalkan keinginannya menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo.
“Asalnya diduga dari Kabupaten tetangga Wajo. Saran saya, sebaiknya mengundurkan diri dari pencalonan, sebelum nantinya berimplikasi hukum,” tegasnya.
Wiro juga mengingatkan agar proses seleksi Calon Anggota KPU di Kabupaten Wajo benar-benar dilakukan secara profesional.
“Ingat, tidak hanya tunduk pada rule of law, tapi juga rule of ethic,” jelasnya.
Wiro sangat menyesalkan jika terbukti nantinya beberapa oknum Calon Anggota KPU Kabupaten Wajo sebagai ‘penumpang gelap’ atau ‘pemain naturalisasi’.
“Tentu tidak etis ketika ada warga diluar Kabupaten Wajo mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Daerah Wajo. Bukankah itu sama saja tidak paham kewilayahan,” katanya.
“Bagaimana Penyelenggara Pemilu bisa melaksanakan asas dan prinsip Pemilu jika dilakukan dengan proses yang curang. Bagaimana kualitas Pemilu kita mau jadi lebih baik, jika perekrutan penyelenggara saja terdapat permasalahan sejak awal. Seharusnya perekrutan benar-benar sesuai aturan dan tanpa ada tendensi apa pun,” lanjut Wiro.
Wiro berharap, Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Wajo bekerja profesional, jujur dan adil.
“Kami akan segera layangkan tanggapan ke Tim seleksi, dan berharap dapat segera diproses lebih lanjut untuk keputusan seadil-adilnya. Jika hal ini tidak diindahkan, maka kami segera meneruskan ke DKPP,” tutur Wiro. (*)













