Berita  

LSM LINGKAR Duga Ada Kesalahan KAK Proyek Wall Climbing Wajo

Faktadelik.com, Sengkang – Proyek Pembangunan Wall Climbing oleh Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR).

Asdar Bur, Ketua LINGKAR, menilai, ada indikasi terjadi kesalahan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms Of Reference (TOR) sebagai landasan dibuatnya Detail Design (DD) yang merupakan bahagian dari perencanaan teknis oleh konsultan perencana.

Penetapan KAK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek senilai Rp. 393.800.000,- itu, menurut Asdar, terindikasi menjadi biang kerok terjadinya keterlambatan dan bahkan berdampak pada gagalnya perencanaan.

“Kalau dikatakan konsultan perencanaan gagal dalam melaksanakan kewajibannya, maka menjadi hal yang sangat penting untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melihat KAK yang telah ditetapkan oleh PPK. Bisa jadi KAK tersebut adalah biang kerok hal ini,” kata Asdar, Selasa, (19/03/2024).

Asdar mengatakan, apabila faktanya ditemukan KAK menjadi dasar dari kesalahan itu, dia menyarankan agar APH segera memanggil PPK untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawabannya.

“Saya menduga ada unsur perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Komplitnya acuan untuk dijadikan dasar pembangunan Wall Climbing, menurut Asdar, seluruhnya harus tertuang dalam KAK proyek tersebut.

“Acuannya saja sudah salah, pasti semuanya akan ikut salah. Apalagi katanya sudah putus kontrak, tapi tetap dilanjutkan. Dasarnya dilanjutkan apa? Kalau dokumen kontrak baru telah dibuat, lalu diumumkan dimana pemenangnya?,” tegas Asdar.

“Poin fokus kami, keterlambatan pekerjaan, hingga putus kontrak menandakan bahwa, ada kesalahan pada KAK,” ungkapnya.

Asdar juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar penyusunan KAK sehingga menjadi acuan Detail Design (DD) oleh Konsultan Perencana.

Asdar berharap, baik Pengguna Anggaran, maupun Penyedia Jasa, hati-hati dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab menurutnya, bisa saja apa yang sekarang dilaksanakan tidak sesuai yang termuat dalam KAK dengan DD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *