Faktadelik.com – Maraknya Kosmetik kencantikan di sosial media yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM Hingga kini kerap di temukan di sejumlah Reseller dan bahkan ditemukan di daerah kabupaten Luwu
Hal tersebut di ungkapkan Sul nama sapaan, Juga selaku anggota dari Perkumpulan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Menurutnya, Pengusaha Kosmetik itu harus memiliki izin edar sebagai legalitas usaha untuk menjamin keselamatan kosmetik yang diproduksi atau diedarkan.kata Sul pada media ini Senin 14/8
Lebih jauh Sul menambahkan, bahwa Kewajiban Pengusaha Kosmetik Memiliki Izin Edar jadi Perlu diketahui terlebih dulu, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009), kosmetik termasuk dalam jajaran alat kesehatan.
Jadi, memiliki perizinan berusaha bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat kesehatan (dalam hal ini kosmetik) adalah suatu keharusan.terang SuL
Hal ini menurut Sul, diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
Masih Sul, Salah satu perizinan berusaha yang dimaksud adalah izin edar dari BPOM (dikenal juga dengan sebutan notifikasi). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 12/2020).
Iapun menuturkan terkait Kewajiban Pengusaha untuk Memiliki NIB, Oleh karena itu, pengusaha kosmetik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berbisnis terlebih dulu dari sistem OSS.
Menurutnya, Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Saat akan mengurus NIB, maka pengusaha kosmetik selaku produsen dan penjual dapat memilik kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Sul menambahkan lagi, bahwa bagi pengusaha kosmetik tidak memiliki izin edar itu ada bakal dikenakan sangsi Pidana
Pelaku usaha kosmetik yang terbukti tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak tanggung-tanggung kata sul, sanksi pidana tersebut bisa menjerat secara berlapis, yang meliputi:
Jika tidak memiliki izin edar, maka sanksi pidananya meliputi (Pasal 197 UU 36/2009): Penjara, paling lama 15 tahun; dan Denda, paling banyak Rp1,5 miliar.
Karena jelas melakukan perbuatan yang dilarang dan melanggar hak konsumen, maka menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka sanksi pidananya Penjara, paling lama 5 tahun; atau Denda, paling banyak Rp 5 miliar.Tutupnya. (Sul)













