Faktadelik.Com – Kebutuhan akan kosmetik kian meningkat akhir-akhir ini. Tingginya angka kebutuhan kosmetik menyebabkan sirkulasi produksi kosmetik terus mengalami peningkatan sebagai konsekuensi responsif terhadap permintaan pasar. Di sisi lain, efek domino merebaknya kebutuhan ini sering dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab (owner) untuk memuluskan kepentingan akumulasi kekayaan meraih laba, walaupun harus melalui cara-cara ilegal tanpa mempertimbangkan risiko bagi para pengguna.
Melalui pengaduan konsumen dan beberapa informasi terpercaya di platform media sosial oleh beberapa dokter yang melakukan uji lab, ditemukan beberapa kosmetik yang disinyalir berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, diduga melakukan tindak pidana menjualkan produk dengan kemasan BPOM tetapi mengandung bahan berbahaya (Hidroquinon & Merkuri). Sebut saja produk dari Mira Hayati, Ratu Glow, NRL, dan lain-lain.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) menyoroti kinerja BPOM dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan. Pasalnya, di tengah maraknya produksi dan penjualan kosmetik yang beredar secara luas di pasaran, pihak penegak hukum Dirkrimsus Polda Sulsel maupun lembaga yang menaungi, dalam hal ini BPOM, seolah-olah menutup mata dari semua polemik yang terjadi.
Melalui wawancara singkat dengan Ketua Umum KPPM, Iswan (sapaan akrabnya) menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel dan Dirkrimsus Polda Sulsel mestinya mengambil langkah tegas secara hukum untuk menyelidiki setiap produk yang tersebar dari owner yang diduga diedarkan secara ilegal, maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.
Merkuri (Hydrargyrum Hg) diketahui sebagai senyawa beracun, logam yang berwujud cair, tidak berbau, berwarna keperakan, dan mengkilap yang akan menguap bila dipanaskan sampai suhu 357 derajat Celsius. Merkuri telah dikenal sejak zaman Mesir kuno digunakan untuk bahan pemisah emas dari bebatuan. Saat ini, merkuri juga banyak digunakan seperti pada termometer, bahan penambal gigi, baterai, soda kaustik, dan dalam krim pemutih kulit (kosmetik). Karena sifat ion-nya yang mudah berinteraksi dengan air, merkuri dengan mudah memasuki tubuh melalui kulit, pernapasan, maupun lewat makanan. Jika masuk melalui kulit, akan menyebabkan iritasi. Apabila uap merkuri terhirup, dapat menyebabkan gangguan pernapasan, paru-paru, dan saraf. Merkuri yang masuk ke dalam tubuh akan merusak ginjal, otak, hati, dan janin.
Tingginya risiko penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri membuat proses produksi maupun pengedaran harus melalui uji lab dan diatur dalam UU, sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa produk obat-obatan dan kosmetika (sediaan farmasi) yang layak dan aman untuk dipasarkan harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Lebih lanjut, Iswan menegaskan bahwa peredaran kosmetik yang diduga ilegal patut diduga ada persekongkolan baik antara pihak BPOM Sulsel maupun pihak penegak hukum Dirkrimsus Polda Sulsel, sehingga kasus seperti ini belum bisa diberantas secara pasti, padahal secara umum diketahui bahwa produk yang mengandung merkuri dan hidroquinon sangat berbahaya bagi konsumen.
Di akhir wawancara, Iswan menambahkan bahwa sebagai lembaga mahasiswa dan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan khalayak umum/masyarakat, mereka akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui aksi unjuk rasa dan pengaduan secara resmi dalam waktu dekat.
*(red)














