Faktadelik.Com, Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mariso di back Up Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil membekuk 7 orang kawanan curas (pencurian dengan kekerasan), pada Selasa (5/7/2022) dinihari.
Tujuh pelaku yang dibekuk berinisial MR (19), FA (18), AAH (16), DF (13), BG (15), SKS (28), dan MF (16).
Ke-7 pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan busur panah terhadap korbannya, dan membawa kabur hpnya.
Muh. Alwi Jaya, yang menjadi korban curas menjelaskan bahwa saat dipasar senggol ia menyimpan handphone miliknya diatas meja kemudian tiba-tiba datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor menggunakan ketapel dan anak panah lalu menyerangnya sehingga mengenai lutut kaki sebelah kanannya selanjutnya mengambil handphonenya yang berada di meja, korban merupakan warga yang bermukim dipasar senggol barawaja.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Afhi Abrianto S.Tr.k, M.H mengatakan, “mendengar adanya laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku yang sangat meresahkan akhir – akhir ini,”ujarnya.
Lanjut, “saat menangkap para pelaku turut diamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit handphone merk Realme C21 warna biru 1 (satu) buah ketapel/pelontar, 3 (tiga) mata busur/anak panah, 9 (sembilan) unit Handphone milik pelaku, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) jam tangan, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) unit SPM Yamaha mio GT Warna merah DD 5002 MD, 1 (satu) unit yamaha fino warna hitam DD 2773 XAY, 1 (satu) unit honda scopy warna putih DD 6577 RO, 1 (satu) unit yamaha fino warna putih DD 4040 VA, 1 (satu) unit honda ADV warna hitam DD 3288 ME,” jelasnya.