Hukrim  

Pelaku pencurian dan pelecehan di jerat pasal berlapis

Faktadelik.Com, Majene – kepolisian Resort Majene kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan para mahasiswi,dan disertai dengan aksi kekerasan seksual,
aksi tersebut Diwilayah kabupaten Majene
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat gelar press release, Rabu (30/11/22) di Aula polres majene ,
Febryanto Siagian mengatakan pelaku ini telah berhasil diamankan di daerah Rangas, Minggu (27/11/22) malam, sekitar pukul 21.30 Wita dari hasil penyelidikan.

Saat itu pelaku perjalanan dari Topoyo menuju Majene, setibanya di Majene di daerah Rangas kami langsung lakukan penahanan,” ucap Kapolres.
Terduga pelaku sendiri diketahui berinisial T (19) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan.
Kapolres Majene mengatakan berdasarkan LP/115/XI/2022/Polda Sulbar/Res Majene/ SPKT tanggal 27 Nopember 2022, terduga pelaku T sebelum melancarkan aksinya,ia terlebih dahulu telah melakukan pengintaian kepada korban di salah satu kos-kosan dimana terduga pelaku T bernafsu melihat korban pada saat ia menjemur pakaian.

“Selanjutnya menunggu malam tiba, sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku T memancing hasratnya dengan menonton film dewasa(bokep) lewat handphone milik temannya di salah satu penginapan,” kata Kapolres.

Saat hasratnya memuncak, terduga pelaku memulai melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita dengan mendatangi kost korbannya yang telah diintai sebelumnya.

“Melihat pintu kamar korban tidak terkunci, iapun dengan gampang melancarkan aksinya. Terduga pelaku langsung berbaring disamping korban yang sudah tertidur pulas dan melancarkan aksinya,” tuturnya,

Kata Kapolres menyadari keberadaan pelaku, korban F (19) sengaja menggerakkan kakinya untuk meraih handphonenya. Sementara terduga pelaku yang merasa aman karena merasa keberadaannya tidak diketahui oleh korban, pelaku kembali berbaring disamping korban namun beberapa menit setelah adzan subuh terduga pelaku akhirnya memutuskan untuk pulang.

“Saat terduga pelaku berada didepan pintu, korban langsung histeris dan berteriak sehingga pelaku langsung berlari,” ujarnya

Sedangkan berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 12 September 2022, yang ternyata merupakan ulah pelaku yang sama.

kronologinya kejadiannya sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku masuk ke kamar kost korban IR (17) di Kost lainnya, melalui jendela kamar.

Melihat korbannya yang tertidur pulas, ia langsung memeluknya namun sadar bahwa korbannya sudah bangun terduga pelaku langsung naik ke atas tubuh korban dengan mencekik leher korban dan melakukan pengancaman.

“Kalau berteriakko, kubunuhko ko,”dengan ancamnya.
Korban Takut , korban pun lancarkan aksinya.

“Korban yang mulai berontak langsung berteriak minta tolong sehingga pelaku bergegas keluar dan melarikan diri
Kata Kapolres, T sendiri mengakui bahwa aksinya sudah berulangkali dilakukan tepatnya dibeberapa indekos khusus putri yaitu di kost Lutang, Kost Putih Lino Maloga, Kost Hijau Tosca Lembang, Kost Putri milik almarhum Muliadi samping SD 60 lembang dan Kost Tundaq.

Seluruh aksinya yang dilakukannya telah terencana, dimana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kost-kostan sudah tidur pulas, dan itu dilakukan sejak September.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 Huruf B undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 9 tahun.

Dan diberatkan dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak 5 Milyar.

“Barang bukti yang diamankan 2 celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor milik pelaku, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang dan ikat pinggang,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *