Faktadelik.com, Bone – Masih teringat pada pameran informasi pembangunan, budaya dan kuliner yang berlangsung saat HJB (Hari Jadi Bone) Ke 693 tahun lalu yang bertempat di Terminal Petta Ponggawae Stand Dinas BMCKTR menonjolkan maket miniatur Bola Soba yang begitu indah kala itu. Tetapi itu sekedar miniatur saja. Fakta pada pembangunannya mangkrak dan walaupun saat ini ada kegiatan pekerjaan, itu hanya bangunan pelengkapnya pada lokasi yg sama dan kontrak pekerjaan yang berbeda.
Proyek pembangunan Bola Soba dengan Nilai Anggaran 10,7 M dengan kontraktor CV. Megah Jaya sendiri terlihat masih terlihat tanpa progres. Tiada hukum tanpa kepastian, hal inilah yg mengilhami pentingnya hitam diatas putih atau kesepakatan diatas kertas. Berbagai bentuk kesepakatan antara para pihak agreement, memorándum of understanding (MoU) Force majeure, hingga bentuk-bentuk perjanjian lainnya.
Dalam menentukan keadaan memaksa (Force Mejeure) mutlak harus berdasarkan dari indikator tentu dalam hal ini penyidik APH lebih tahu untuk mengadakan verifikasi.
Pembangunan Bola Soba dengan jadwal pelaksanaan salama 8 (delapan) Bulan dengan hasil tanpa progres harus mempunyai landasan bukti yang sah bukan sekedar pembenaran untuk menghindari cidera janji (wanprestasi).
Tahapan perencanaan pembangunan Bola Soba Kadis BMCKTR H. Askar sebagai PPK bisa diduga telah lalai dan seakan-akan tidak menggunakan ilmu manajemen proyek yang benar pada Intinya tahapan perencanaan proyek yang mencakup proses prakerja (sebelum menjalankan proyek) dan pasca kerja (setelah proyek selesai dilakukan) yang menjamin hasil akhir proyek optimal dan memuaskan. Jelas Sri Ketua LMR-RI Komda Bone Minggu 13/08/24.
Material yang akan digunakan dalam Pembangunan Bola Soba jenis kayu dan ukurannya langka masuk jenis kayu yang dilindungi tentu harus melalui mekanisme serta butuh interval waktu untuk mobilisasi dalam pengadaannya lalu kemudian kenapa pengadaan bahan kayu dan pekerjaaan fisik disatukan dalam kontrak, semestinya dipisahkan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena kontrak yang digunakan adalah kontrak bersyarat yang diadakan pada akhir Tahun Anggaran.
Menurutnya, LMR-RI sebagai Lembaga yang mempunyai legal standing untuk melaporkan sesuatu yang dianggap perbuatan melawan hukum yang menciptakan kerugian Negara.
Kerugian Negara adalah sebab sedangkan kerugian Keuangan Negara adalah akibat, tidak akan terjadi kerugian Keuangan Negara jika tidak ada kerugian Negara, tetapi tidak semua kerugian Negara berakibat pada kerugian keuangan Negara. Akibatnya banyak tersandung korupsi tanpa adanya pengembalian keuangan Negara akan tetapi karena adanya perbuatan yang sempurna untuk menguntungkan orang lain. Jelas Sri. (shr)













