MAKASSAR, FAKTADELIK.COM – Unit Anti Kejahatan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan Pemilik Warung Coto Berinisial SN (43) Pelaku Pemekorsaan terhadap seorang wanita yang merupakan penyandang disabilitas
SN Sendiri dibekuk di kediamannya di wilayah Antang Raya, Kecamatan Manggala,Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rabu (31/05/2023) malam
Kasubdit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Kepada Faktadelik.com Mengatakan “Benar kami mengamankan satu orang pelaku atau pemekorsaan, korbanya ini penyandang disabilitas,” Dan menurut informasi korbanya adalah karyawan SN senodiri yang bekerja di warung coto Khas Makassar Miliknya.
Pemekorsaan Di Lakukan SN dalam kondisi warung Sepi Jadi korban ini bekerja di warung makan pelaku,” Beber Ipda Nasrullah.
Lanjutnya ” Sebelum Menyetubuhi Korban pelaku Atau SN mengikat tangan korban, mulutnya ditutup hinga diancam dengan kekerasan. Pengakuan sementara pelaku bahwa dia sudah melakukan Pemekorsaan sudah 12 Kali yang di hitung dari bulan Januari-Mei, pelaku juga mengakui bahwa korbanya sudah hamil 4 bulan,” Tutupnya.
Pelaku Pun kini telah di bawa ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polratabes Makassar, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Azys)













