Sulsel,Faktadelik.Com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) Sulsel akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal yang beredar di Sulsel.
Dengan melalui Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 tentang Pemanfaaatan Pajak Rokok dan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel Andi Dermawan Bintang, menegaskan kalau penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.
” Pajak rokok memang setiap tahun perlu dibahas dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” Kata Andi Darmawan dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis, 22 Juni 2023
Menurut Andi, persoalan rokok ilegal dan beacukainya itu selalu dinamis dan sangat kompleks tiap tahunnya.
“Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” ujarnya.
Andi juga menegaskan kalau persoalan seperti ini tidak boleh terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak.
Satpol PP harus bertindak tegas dan menjadi garda terdepan sebagai penegak hukum peraturan daerah.
“Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal,”lanjutnya
Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar,” tegas Andi Darmawan Bintang.
“Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini,” tutupnya Pada Kegiatan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh elemen lainnya.
(Zys)













