Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Penggunaan Visa Personal Visit Oleh CJH, L-KONTAK: Kami Punya Bukti Boarding Pass

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak Imigrasi Makassar terhadap keberangkatan beberapa Calon Jema’ah Haji (CJH) Embarkasi Makassar, yang diduga menggunakan visa Personal Visit (Kunjungan) dengan jadwal keberangkatan yg diduga selisih 3 hari lebih awal dari jadwal keberangkatan jema’ah haji resmi.

Berdasarkan beberapa bukti yang dikantongi, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, dampak dari itu diduga tidak lepas dari peran petugas Imigrasi Makassar yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dimana pengawasan yang dilakukan petugas imigrasi Makassar? Kalau mereka mengatakan tidak pernah menemukan kloter CJH yang berangkat tidak menggunakan visa haji, lalu bagaimana dengan adanya bukti penggunaan Visa Personal Visit berangkat hampir bersamaan waktunya yang ditentukan pemerintah? Kami punya bukti itu. Jika pelimpahan kesalahan hanya pada Travel atau Naba Tour, maka sebenarnya tugas dan fungsi Imigrasi itu apa? Bukankah seharusnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi kepada CJH terkait dokumen administrasi yang dimiliki sebagai bahagian dari pengawasan? Lalu kenapa terjadi pembiaran?,” ungkap Eky, sapaan akrabnya, Kamis, 04/07/2024.

Petugas Imigrasi yang diduga membiarkan jemaah haji berangkat tanpa visa haji, menurut Eky, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, menyebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian dapat dikenai sanksi administratif, sanksi denda, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Eky.

Dia menambahkan, penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap petugas Imigrasi Indonesia yang terlibat dalam praktik membiarkan jemaah haji berangkat tanpa visa haji akan disesuaikan dengan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Sebab menurutnya, jika terbukti nantinya petugas imigrasi telah membiarkan keberangkatan jemaah haji tanpa visa haji, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain sanksi pidana yang bisa diterapkan terhadap petugas imigrasi yang terlibat dalam membiarkan keberangkatan jemaah haji tanpa visa haji, sanksi denda, dan sanksi pemecatan dapat menjerat pelakunya, apalagi jika hal itu dilakukan secara bersama-sama, terstruktur, maka bisa menjerat mereka di Pasal 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkapnya.

Sanksi pidana dan sanksi lainnya diberlakukan, tambah Eky, untuk memberikan efek jera, menegakkan supremasi hukum, serta mencegah praktik korupsi dan pelanggaran hukum dalam pelayanan imigrasi.

“Kajian hukumnya sementara kami siapkan untuk selanjutnya kami teruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Menteri Agama, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri. Tujuan kami jelas, agar kejadian serupa tidak terulang kemudian,” kata Eky. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *