Makassar – Proyek Talud Pengaman Sungai Matojeng – Ujungloe, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) terus dilakukan kajian hukum oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Proyek yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 itu, sebelumnya rubuh diduga akibat pernecanaan yang tidak memiliki data sondir lahan yang akan dibangun.
“Kami yakin, proyek itu tidak memiliki data sondir. Sehingga baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya kami nilai gagal,” jelas Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, Jumat, 23/06/2023.
Selain terindikasi tidak memilki data sondir, proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 2.305.870.000,-, dikerjakan oleh CV. Afdal Putra, juga diduga terjadi kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan Maladministrasi.
Kesalahan administrasi menurut Iswandi, diduga terjadi pada saat setelah rubuhnya bangunan awal, sehingga pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep selaku Pengguna Anggaran diduga memaksakan perubahan bentuk bangunan dengan menggunakan sheet pile untuk dikerjakan Kembali oleh CV. Afdal Putra.bPemasangan sheet pile menurut Iswandi, berdampak pada kontrak awal dan sisa anggaran pada kontrak yang terindikasi dicairkan tidak sesuai dengan perubahan bentuk tersebut.
“Sisa anggaran pada kontrak awal dicairkan, sementara bangunan telah berubah bentuk. Pengguna Anggaran harus pertanggungjawabkan hal ini. Jangan nantinya pura-pura pikun,” tegas Iswandi.
L-KONTAK juga menilai, indikasi adanya penggelembungan harga satuan bangunan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Menurut Iswandi, volume kegiatan yang tidak wajar dengan nilai kontrak, serta kualitas bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis bangunan Talud, meyakinkan lembaganya, jika proyek tersebut terindikasi korupsi.
Ketidakwajaran harga menjadi penyebab terjadinya Mark-Up anggaran. Dia berharap auditor negara seperti BPK dan BPKP segera menindaklanjutinya.
“Kami akan segera meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit terkait dugaan Mark-Up dan kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Selanjutnya kami akan teruskan ke APH,” ungkap Iswandi. (*)














