Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Polisi Beberkan Jeratan Pasal Tersangka Narkoba di Aceh

Faktadelik.com, Jakarta – Bareskrim Polri membeberkan jeratan pasal tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang merupakan Caleg DPRK Aceh Tamiang, yakni S.

“Pasal 114 Jo 132 Undang-Undang Narkotika,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/24).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih mendalami keterkaitan dari S dengan jaringan Fredy Pratama. Namun, memang kemasannya sama dengan jaringan tersebut.

“Bentuk teh china seperti ada kaitannya, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penyidik masih mendalami juga keuntungan selama S melakukan penjualan sabu tersebut. Dia sudah menjalankan hal itu selama satu tahun terakhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *