Faktadelik.Com, Sulsel – Polda Sulsel membongkar praktik perdagangan Orang di Makassar. Satu orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang,” jelas Kasubdit IV Renakta, Kompol Religia Faradikta, S.I.K.
Konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Sulsel AKBP Jamaludin Farti, S.I.K., M.Hum., menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang ada di Sulsel.
Sumber ( Tribratanews.go.id )