Faktadelik.Com, Sulbar Mamasa – Polres Mamasa Menggelar Sosialisasi Perkap No. 02 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bertempat di Aula Polres Mamasa. Kamis (03/08)
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Waka Polres Mamasa, Kompol Donni Krestanto S.Kom, Para Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira Polres Mamasa.
Ipda Ruyan Mangallo Selaku Pemateri Menyampaikan Pengawasan Melekat yang selanjutnya disebut Waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang.
Disamping itu juga waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ucap Ipda Ruyan
Lebih Lanjut Ipda Ruyan Mangallo Menjelaskan Cara waskat yang dilaksanakan atasannya dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan/atau pemeriksaan berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, suverpisi dan/atau, monitor dan evaluasi.
“Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanksi,”
Humas polres Mamasa WK 41