Tanjungbalai – Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap U M Alias Usman, 63, atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Jalan B. Sei Silo, Senin (16/2/2026) malam. Barang bukti yang disita: 1 unit HP, uang Rp 443.000, buku tafsir mimpi, dan pulpen.
Usman mengaku menerima pesanan angka tebakan dari pemain dan mengirimkan rekapan ke bandar. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 426 ayat (1) KUHPidana.
Ridwan













