Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Rapat Paripurna DPRD Wajo: Bupati Paparkan Ranperda Perubahan Struktur OPD

FAKTADELIK.COM, WAJO – Bupati Wajo, Andi Rosman menghadiri rapat paripurna terbuka DPRD Wajo terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (2/6/2026) yang turut dihadiri Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin.

Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Armayani, para staf dan asisten Setda, jajaran Kepala OPD, Camat dan anggota DPRD Wajo.

Saat memberi sambutan, terlebih dahulu Andi Rosman mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Wajo atas kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya Andi Rosman di atas mimbar.

Ia menyebut sejalan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat beberapa perangkat daerah yang saat ini memikul beban kerja sangat besar dan kompleks.

Kondisi ini menyebabkan fungsi pelayanan publik tidak berjalan optimal.

“Ada tiga perangkat daerah yang memikul beban besar, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” urainya.

Berdasarkan evaluasi, kata Andi Rosman Peraturan Pemerintah tersebut bermaksud memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Pemerintah Daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional.

Apalagi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Jelas kita berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” katanya.

Olehnya itu, Pemerintah Daerah dapat menyusun organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan adanya urusan pemerintahan waji yang secara nyata, sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Beberapa perangkat daerah perlu dipisahkan agar lebih fokus dan profesional.

Pertama, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Mengelola perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi serta pengelolaankas daerah.

Kedua, Badan Pendapatan Daerah
Fokus pada optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Ketiga, Dinas Sosial fokus pada Rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, disabilitas, lansia, dan bencana.

Keempat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lalu, Satuan Polisi Pamong Praja
Penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Terakhir Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, fokus pada Pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, mitigasi bencana kebakaran.

Sehingga, perubahan ketiga atas Perda Susunan Perangkat Daerah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dengan pemisahan beberapa Perangkat Daerah bertujuan untuk pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah akan lebih fokus dan profesional,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemisahan Perangkat Daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang peduli, inklusif dan kolaboratif.

“Sekaligus meningkatkan fokus dan spesialisasi kerja, mempercepat pengambilan keputusan, optimalisasi penyerapan anggaran dan target kinerja, rentang Kendali (Span of Control),” bebernya.

Perubahan ini, tidak hanya sekedar menyesuaikan dengan aturan pusat, tetapi juga untuk memperkuat peran Peraturan Daerah dalam mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan saran serta masukan konstruktif dari segenap Anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah ini.

“Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerjasama menjadi landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga Wajo kedepannya makin maju, relegius, bermartabat, terdepan dan berkeadilan,” tandasnya.

PEWARTA : HARDIWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *