Berita  

Rekomendasi Pencairan Inspektorat Di Anggap Keliru, Bidang Hukum PERKARA: Kami Akan Minta Kejaksaan Periksa Semua Pihak

Faktadelik.com, Waisai Raja Ampat – Baru-baru ini pekerjaan semenisasi Jalan Cendrawasih samping PLN menjadi sorotan publik, disinyalir pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan RAB yang telah di tetapkan. Hal tersebut turut di soroti Bidang Hukum PERKARA, Arfan Poretoka,SH yang juga seorang Kuas hukum.(08/09/2023)

Sebelumnya semenisasi Jalan Cendrawasih menjadi sorotan publik setelah Perkumpulan Anak Kreatif Raja Ampat melakukan investigasi akibat adanya laporan dari masyarakat setempat akibat jalan yang selesai di bangun belum memasuki satu bulan sudah rusak. Berdasarkan hasil investigasi, Arfan dkk mendatangi Inspektorat dan meminta Inspektorat melakukan pending pencairan anggaran kemudian memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan evaluasi kerja terhadap pekerjaan tersebut.

“Kebetulan kemarin teman-teman Perkara sudah ketemu dengan Inspektorat, dan di sambut baik oleh Inspektorat kemudian berkoordinasi karena beritanya sudah naik, jadi pihak Inspektorat langsung konfirmasi bahwa mereka akan pending pencairan anggaran dan kita apresiasi itu”, Ungkap Arfan.

Namun belakangan ini kata Arfan, apakah Inspektorat sudah melakukan peninjauan langsung dan melakukan uji perbandingan konstruksi sehingga bisa memastikan jalan itu layak atau tidak, lalu kemudian tiba-tiba Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pencarian.

“Harusnya Inspektorat lakukan uji material, apakah jalan ini layak ataukah sudah sesuai dengan spek atau belum, kalau belum ya seharusnya di bongkar dan bangun ulang. Ini yang menjadi kekecewaan bagi kami Perkara sehingga mosi tidak percaya dengan Inspektorat”, ujarnya

Dalam keterangannya saat jumpa pers, dirinya mengatakan ketika kasus yang di kawalnya tida dapat di selesaikan oleh Inspektorat maka pihaknya akan terus kawal dan akan mendorong kasus tersebut hingga ke Kejaksaan, mengingat semenisasi Jalan Cendrawasih menelang anggaran kurang lebih Rp.900.000.000, yang bersumber dari Dana OTSUS.

“Kalau memang kasus tidak selesai disini, maka tetap kita dorong. Bila perlu di periksa oleh Kejaksaan, apalagi di Kabupaten Raja Ampat ini bahasanya itu “bangun jalan pagi sore sudah rusak”, Imbunnya

Dirinya menilai hal semacam itu jangan di biarkan agar tidak berdampak buruk bagi proses pembangunan di Kabupaten Raja Ampat sedang berjalan.

Sampai pada berita ini di turunkan, Arfan mengatakan pihaknya berkomitmen dan tetap optimis untuk mengawal kasu tersebut.

“Kami dari Perkara nanti akan berkoordinasi langsung dengan kejaksaan, mungkin dalam waktu dekat sejak berita ini di turunkan. Entah ada tanggapan atau tidak dari instansi terkait kami tetap ketemu dengan pihak Kejaksaan untuk berkoordinasi kemudian selanjutnya di tindaklanjuti, dan ini merupakan komitmen kami”, tutupnya (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *